Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jatim Periksa Eks Napi Diduga Dihamili Jaksa

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2011 |09:50 WIB
Polda Jatim Periksa Eks Napi Diduga Dihamili Jaksa
MIS (kiri) berdialog dengan Jamwas di Kejati Jatim. (Foto: Nurul A/okezone)
A
A
A

SURABAYA - Martha (37), mantan narapidana yang diduga dihamili Jaksa HS kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. Perempuan asal Sidokare, Blok O, Sidoarjo, ini dipanggil kepolisian terkait laporan dugaan penculikan anaknya, Muhammad Akbar.

"Hari ini saya dipanggil Polda (Polda Jatim) untuk pemeriksaan terkait laporan penculikan yang dilakukan oleh Jaksa HS," kata Martha kepada okezone, sesaat sebelum berangkat ke Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (1/12/2011).

Laporan mantan napi penghuni Lapas Delta Sidoarjo itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhannya dengan HS, Mantan Kasi Pidum Kejari Lamongan.

Buah dari perselingkuhan itu, Martha melahirkan anak. Dia menuduh HS menyembunyikan Muhammad Akbar, anak hasil hubungan gelap yang kini berusia 11 bulan. Martha pun menempuh berbagai cara untuk mendapatkan anaknya.

"Sebelumnya laporan saya tentang penculikan, tapi nanti akan saya laporkan penyekapan karena selama ini anak saya disandera oleh HS. Kemudian dari Komnas Anak juga meminta agar menyertakan pasal perlindungan anak," jelasnya.

Martha datang ke Polda Jatim bersama Romel Limbong, pengacaranya. Tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan. "Hanya doa saja, semoga anak saya cepat kembali," harapnya.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan di Unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jatim.

Martha melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada Selasa 22 November lalu terkait dugaan penculikan Muhammad Akbar. Anak tersebut diklaim sebagai hasil perselingkuhan keduanya. Saat itu Martha masih menjadi tahanan di Lapas Medaeng.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement