Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Bebas Kasus Korupsi karena Kegagalan Penuntutan

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 04 Desember 2011 |12:30 WIB
Vonis Bebas Kasus Korupsi karena Kegagalan Penuntutan
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Maraknya vonis bebas terhadap para terdakwa kasus korupsi turut menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung berjanji akan lebih giat melakukan evaluasi.

"Saya pernah menyampaikan perkara yang diputus bebas Kejaksaan saya sebut sebagai kegagalan penuntutan. Tiap tahun ada 1.500 perkara yang dituntut, dua persen mengalami kegagalan. Pengertiannya (kegagalan) bebas atau lepas dari tuntutan hukum," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto kepada wartawan di Hotel Horison, Bandung (4/12/2011).

Fenomena adanya putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi, kata Andi, terjadi di sejumlah daerah di mana tidak hanya yang dituntut Kejaksaan, tetapi juga yang dituntut KPK.

"Terhadap fenomena putusan bebas, paling banyak di Kaltim ada 31 perkara diputus lepas dari tuntutan hukum. Lampung ada dua, Bupati Lampung Tengah dan Lampung Timur, Jawa Barat, Bogor, dan Subang," papar Andi.

Kejaksaan, tegas dia, tetap menghormati dan menghargai putusan hakim.

"Namun kita ambil langkah melakukan eksaminasi terhadap putusan bebas. Oleh karena itu Jampidsus telah buat edaran ke seluruh Indonesia dua bulan lalu. Isinya memerintahkan untuk melakukan eksaminasi putusan perkara bebas," tutupnya.

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement