Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UNJ Belum Diberitahu Kejagung Soal Penetapan Tersangka Korupsi Alat Lab

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 04 Desember 2011 |12:19 WIB
UNJ Belum Diberitahu Kejagung Soal Penetapan Tersangka Korupsi Alat Lab
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengaku belum menerima surat penetapan status tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan penunjang laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pembantu Rektor III selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Fakhrudin, serta Dosen Fakultas Teknik selaku Ketua Panitia Lelang, Tri Mulyono.

"Saat ini kami dan tim lawyer masih mempelajari kondisi ini. Karena sampai saat ini kami pihak universitas belum menerima surat secara resmi dari Kejagung. Pada intinya kami akan menyikapi dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Kami akan menanggapi setelah menerima surat itu," ujar Kepala Humas UNJ, Widya, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/12/2011) malam.

Widya mengakui keduanya belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. "Baru dipanggil untuk konfirmasi. Kami juga baru baca dari media online," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, mengatakan penetapan tersangka dalam suatu perkara tidak mesti ada pemberitahuan.

"Tidak ada kewajiban penyidik menyampaikan kepada yang bersangkutan. Kalau  penahanan, baru disampaikan," kata Noor dalam kesempatan berbeda.

Saat ditanya, apakah keduanya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, Noor mengaku tidak mengetahui persis. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Tapi dalam penetapan sebagai tersangka tidak harus dipanggil sebagai saksi. Kalau dari bukti-bukti, keterangan saksi-saksi lain sudah mencukupi, baru menetapkan tersangka," jelasnya.

Sekadar diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 29 Novemberlalu.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011. Keduanya diduga melakukan mark-up harga pengadaan alat laboratorium dan penunjangnya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp17 miliar dengan kerugian negara sekira Rp5 miliar.

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement