JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan tuntutan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan. Penundaan dilakukan karena pihak jaksa belum siap dengan tuntutannya.
“Jadi sidang ditunda, (kami) belum siap,” kata jaksa penuntut umum Ketut Winawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (8/12/2011). Ketut mengatakan, pihaknya berusaha akan menyelesaikan draf tuntutan pekan dengan. “Kita usahakan Selasa atau Kamis (pekan) depan, tuntutan dibacakan,” ujarnya.
Kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan penundaan tersebut. “Kita sudah menduga begitu,” ujarnya.
Diketahui, Masyhuri terlibat kasus tersebut saat menjadi juru panggil MK. Dalam kasus itu, mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah menjadi tersangka, tapi berkasnya belum sampai ke pengadilan.
Masyhuri dan Zainal disangka bersama sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK soal sengketa Pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Surat palsu tersebut membuat calon anggota DPR Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Dewi Yasin Limpo melenggang sebagai anggota DPR. Padahal, belakangan diketahui jika Dewi sesuai dengan putusan MK.
Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu juga menyeret nama mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo. Saat kasus ini menyeruak, Masyhuri sudah bukan lagi menjadi pegawai MK, namun dia telah menjadi calon hakim di lingkungan peradilan umum.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.