JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui jika dalam penggerebekan Operasi Tumpas Narkoba 2011 di Kampung Ambon mengamankan satu orang oknum anggota polisi.
Dia adalah anggota Sabhara Polda Metro Jaya, Bripka Mustari. Namun, Mustari bukanlah anggota aktif karena dia telah dipecat sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agusli Rasyid membenarkan hal tersebut. "Iya, dia dulunya memang anggota aktif," kata Agusli di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2011).
Mustari yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dipecat karena melakukan pelanggaran disersi. "Dia sudah dipecat per tanggal 15 November dari kesatuannya," tambahnya.
Sebelum akhirnya dipecat secara tidak hormat, kata Agusli, Masturi bolos dari tugasnya selama 30 hari. Diduga, dia lebih serius menjalani bisnis narkoba di Kampung Ambon.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,1 gram dari tangan Masturi. Saat digelandang petugas, dia sempat mengaku sebagai anggota polisi.
Seperti diketahui Aparat Gabungan Operasi Tumpas Narkoba 2011 di Kampung Ambon membekuk 58 orang yang terlibat peredaran narkoba dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari 45 laki-laki dan 13 perempuan.
Polisi juga mengamankan 4531 butir Ekstasi, 4 ons sabu, 5 senjata api, 50 gram heroin, 15 bilah senjata tajam, 80 botol minuman keras, 4 kilogram ganja, 410 buah Bong, 600 butir happy five dan uang tunai Rp218 juta.
Total keseluruhan barang bukti senilai Rp11 miliar. Operasi kali ini menargetkan 33 rumah yang digunakan untuk jual beli narkoba. Satu dari 33 rumah tersebut merupakan milik Michael Manuputti, gembong narkoba yang sudah ditahan oleh kepolisian.
(teb)