tragedi sukhoi

BPPOM Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp448 Juta

Risna Nur Rahayu - Okezone
Selasa, 27 Desember 2011 15:11 wib
Ilustrasi, pemusnahan barang sitaan (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi, pemusnahan barang sitaan (Foto: Dok Okezone)

MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Medan, Sumatera Utara, memusnahkan barang senilai Rp448 juta yang merupakan hasil sitaan setahun terakhir.

Berdasarkan informasi yang diterima, barang yang dimusnahkan terdiri dari obat kuat daftar G sebanyak 3.550 kemasan senilai Rp28.167.000, obat tradisional sebanyak 4.756 kemasan senilai Rp9.100.000, kosmetik sebanyak 15.307 kemasan dengan nilai Rp372.790.000, dan kopi yang termasuk dalam 22 daftar minuman berbahaya sebanyak 7.697 kemasan senilai Rp37.985.000.

Kepala BBPOM Medan, Agus Prabowo, mengatakan barang tersebut menyalahi izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya.

"Pemusnahan dilakukan karena obat keras daftar G itu pendistribusiannya tanpa hak dan kewenangan. Obat tradisional dan kosmetik ditemukan tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya. Sedangkan pangan termasuk kopi ditemukan tanpa izin edar dan terindikasi mengandung bahan obat atau sildenafil," terang Agus usai pemusnahan di Kantor BBPOM Medan, Jalan Pancing, Medan, Selasa (27/12/2011).

Dengan pemusnahan ini, menurutnya, selama setahun terakhir pihaknya sudah memusnahkan barang sitaan senilai Rp2 miliar lebih. Namun, dia tidak dapat memastikan barang yang menyalahi aturan tidak beredar lagi di Medan.

Menurutnya, peran media massa atas pendistribusian barang-barang yang menyalahi aturan sangat penting, agar sampai ke kalangan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih memahami produk yang akan dibeli.

"Barang-barang yang berisiko tentunya masih ada, tapi kita akan terus berupaya untuk mengurangi peredarannya," ujarnya.
(kem)