JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengamankan lagi seorang tersangka pemerkosaan terhadap Rs di angkutan umum M 26 di kawasan Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaku tersebut bernama Saad (19). Dengan ditangkapnya Saad, jumlah tersangka kasus pemerkosaan RS dinyatakan lengkap. Bersamaan dengan penangkapan Saad, anggota kepolisian dari satuan Kejahatan dan kekerasan (Jatantras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga tiga orang tersangka dalam kasus yang berbeda.
Kasat Jatantras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika mengatakan, Saad ditangkap bersama ketiga tersangka kasus lain yakni R(19), K(21) dan C (20). Semuanya ditengarai merupakan sindikat perampok kendaraan bermotor dikawasan Jakarta Sepanjang 2011.
"Dari hasil penyelidikan, Saad juga terlibat dalam kasus yang lain di Harapan Indah Bekasi, Pasar Rebo, dan Pancoran. Dia melakukan sehari setelah melakukan di depok. Kemudian tiga tersangka yang ditangkap merupakan bagian kelompok kejahatan kekerasan yang menyebabkan seseorang sampai luka berat hingga meninggal dunia," ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2011).
Untuk diketahui, sebelumnya polisi telah mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus pemerkosaan RS, masing-masing berinisial JR (18), Dd (18), dan perempuan YN (19).
Menurut Helmy, dua orang tersangka yang ditangkap bersama Saad, yakni K dan R ditembak di bagian kaki, karena saat ingin ditangkap keduanya melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas.
"Kita juga telah melakukan penahan terhadap penadah, hasil barang-barang curian kelompok tersebut," tambahnya
Helmy menambahkan, Kepolisian akan mendalami penyelidikan kepada penadah. "Terkait kelompok itu, kita masih mengejar 3-4 orang lain. Mereka biasanya melakukan aksi menggunakan angkutan umum di malam hari. Untuk di Polda sendiri sudah ada 10 laporan kasus perampokan kendaraan yang diduga dilakukan kelompok ini," lanjutnya
Rata-rata usia kelompok tersebut, lanjut Helmy, masih di bawah 20 tahun dan hanya K yang berusia 21 tahun. "K dan C merupakan Residivis, mereka baru keluar dari penjara kasus copet dan senjata tajam, dengan eksekutornya R," tuturnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)