JAKARTA - Sepanjang 2011, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Kanwil Kemenkum HAM) Unit Pelaksana Tugas Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 232 Warga Negara Asing (WNA).
Dari 232 WNA yang dideportasi ini, tersebar di Kantor Imigrasi (Kanim) Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 41 WNA, Kanim Jakarta Selatan 34 WNA, Kanim Jakarta Barat 73 WNA, Kanim Jakarta Timur 27 WNA, Kanim Jakarta Pusat 27 WNA, dan Kanim Jakarta Utara 30 WNA.
"WNA yang dideportasi kebanyakan telah habis izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Taswen Tarib, saat refleksi akhir tahun Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, di kantornya Jalan MT Haryono, Jumat (30/12/2011).
Selain pendeportasian WNA ini, Taswen menjelaskan ada juga penolakan izin masuk terhadap WNA sebanyak 408 WNA yang ingin masuk di Indonesia. "Mereka ditolak masuk saat masih berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, kebanyakan mereka memiliki paspor palsu, tanpa visa, dan visa palsu," paparnya.
Menurutnya, penolakan izin masuk WNA ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, untuk menjaga kedaulatan Indonesia di dunia internasional. "Orang yang boleh masuk hanya yang berguna bagi masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Lebih jauh, Taswen menuturkan khusus WNA yang memiliki paspor palsu, pihak imigrasi bekerjasama dengan kepolisian untuk memproses hukum tersebut. "Selama 2011 ini, baru empat orang yang telah diproses hukum," jelasnya.
Hal yang senada diucapkan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Imam Santoso. Dia mengatakan temuan paspor palsu di Bandara Soetta terdapat 11 kasus pada tahun 2011 ini. "Temuan ini turun dibandingkan tahun kemarin," ungkapnya.
Pada rentang tahun 2011 ini, Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta telah mengeluarkan sebanyak 328.238 paspor yang terbagi di Kanim Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 16.227 paspor, Kanim Jakarta Selatan 62.090 paspor, Kanim Jakarta Barat 80.619, Kanim Jakarta Timur 82.579 paspor, Kanim Jakarta Pusat 39.010 paspor, Kanim Jakarta Utara 27.927 paspor, dan Kanim Tanjung Priok 19.786 paspor.
(Muhammad Saifullah )