LAMPUNG - Data Unit Pelayanan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan (UPT PKTK) Provinsi Lampung menyebutkan sebanyak 124 anak berusia di bawah 18 tahun mengalami perkosaan. Sebanyak 24 anak lain mengalami pelecehan seksual.
Tujuh di antara Korban perkosaan tersebut berusia di bawah lima tahun.
Kasubag Hukum dan Perlindungan SDM RSU Abdul Moeloek (RSUAM) Sri Wuryaningsih, mengatakan jumlah tersebut didapat dari korban yang datang dan melapor ke UPT PKTK. Unit pelayanan tersebut berkantor di rumah sakit pendidikan itu.
”Mereka visum, ada yang dari permintaan polisi sebagai dasar laporan untuk proses hukum dan juga rekam medik permintaan dari keluarga pasien yang tujuannya juga untuk melapor ke polisi,” jelas Sri, Jumat (30/12/2011).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Provinsi Lampung Titin Kurniasih mengatakan apa pun alasannya melakukan hubungan seks terhadap anak di bawah umur tetap merupakan tindak kekerasan dan secara hukum bisa diperkarakan.
”Mau suka sama suka, dibayar, tanpa intimidasi, apa pun itu namanya ancaman hukumannya tinggi,” kata Titin.
Menurut Titin, anak masih belum bisa mengeksplorasi seksualnya. Sehingga, alasan hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka tersebut terkadang timbul lantaran rasa emosional sesaat.
(Anton Suhartono)