JAKARTA - Berdasarkan rekaman video, keterangan para saksi, serta alat bukti, jajaran Polres Sampang akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran pondok pesantren Syiah di Madura, Jawa Timur.
"Tersangka berinisal M alamat Desa Pandan. Tersangka dikenakan pasal 187 KUHP," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/1/2012).
Pasal 187 KUHP bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sanksi dari pasal tersebut paling berat 3-4 tahun penjara.
Selain itu, Saud juga mengimbau para pelaku pembakaran yang lain agar menyerahkan diri, tapi jika tidak bersedia, maka Polisi akan segera menangkap mereka. "Siapapun yang terkait kami akan proses hukum dan kami tangkap jika tidak menyerahkan diri," cetusnya.
Terkait adanya laporan dari pengikut Syiah kepada delapan pelaku pembakaran yang saat ini belum juga ditangkap polisi, Jenderal Bintang Dua ini menjawab semua harus dibuktikan dan tidak bisa asal tuduh.
"Kita masih akan cari delapan orang yang dilaporkan apakah ada buktinya atau tidak sebagai pelaku pembakaran. Kalau tidak berbukti tidak bisa ditangkap. Bagaimanapun kita ingin masalah ini selesai karena setiap perbuatan pidana akan diberikan sanksi," tuturnya.
Saud menjelaskan, pembakaran ponpes Syiah, Sampang berawal dari masalah pribadi antara mereka dan melibatkan massa, sehingga timbulah ada perseteruan keluarga. "Konflik berawal dari adanya masyarakat Sunni yang masuk ke Syiah karena tidak diterima maka terjadilah konflik itu dan mengakibatkan pembakaran ponpes," tutupnya.
(Muhammad Saifullah )