JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa kasus pencurian sandal AAL dari jerat hukum.
Ketua KPAI Maria Ulfa Anshor mengatakan sudah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Palu tembusan Mahkamah Agung dan kepada Kapolda Palu tembusan Kapolri.
"Kami minta agar proses hukum terhadap AAL ini tidak dikriminalisasi tapi lebih kepada perlindungan anak. Kepada majelis hakim kita minta AAL dibebaskan," kata dia di kantornya, Selasa (3/1/2012).
Surat yang ditunjukkan kepada PN Palu sudah dilayangkan kemarin, sedang surat kepada Kapolda Palu sudah dikirim seminggu sebelumnya. Menurut dia, proses untuk memperbaiki tingkah laku AAL bukan dengan mengurungnya di penjara.
"Harusnya dikembalikan kepada proses pengasuhan kepada orangtuanya dari pada dijatuhi hukuman," tuturnya.
Perempuan berkerudung ini juga mempertimbangkan untuk bertemu Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo sebagai upaya menyelamatkan AAL. Namun rencana itu masih akan melihat perkembangan proses hukum selanjutnya.
"Kita lihat perkembangan proses hukum di sana kalau masih ada ancaman lima tahun kita akan pertimbangkan," tambahnya.
KPAD Palu juga memberikan pendampingan hukum serta pemulihan trauma trauma terhadap AAL. Kasus memenjarakan anak menurutnya, berulang kali terjadi. Ini mengindikasikan hukum kita tidak peka dengan perfektif keadilan dan keberpihakan kepada kaum lemah.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.