JAKARTA - AAL, bocah (15), yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu karena mencuri sandal anggota polisi memaparkan kronologis tuduhan pencurian yang dilakukannya.
AAL yang datang ke kantor Komnas Perlindungan Anak bersama orangtua dan pengacara itu menuturkan, kejadian bermula ketika pada November 2010 lalu, sekira pukul 12.00 WITA, dia berjalan bersama temannya di luar pagar indekos yang ditempati Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson. Secara tidak sengaja dia menemukan sendal jepit bermerk Ando.
"Waktu itu belum jam sekolah, saya lihat sendal Ando di luar pagar, kemudian saya bawa pulang," kata AAL di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2012).
Enam bulan kemudian, tepatnya November 2011, saat dia dan temannya melewati indekos tersebut, AAL dipanggil oleh Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan dituduh mengambil sandal miliknya.
"Kamu sudah mengambil sendal saya ya, saya sudah tiga kali kehilangan sandal," ungkap AAL, menirukan ucapan Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Karena merasa tidak mengambil sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang bermerk Eiger, dia menolaknya dan mengaku hanya menemukan sendal bermerk Ando di luar pagar indekos yang ditempati kedua polisi tersebut.
"Saya bersama temannya saya akhirnya dipukul, pukulan paling parah diterima oleh saya pada bagian perut, dan punggung bahkan menggunakan kayu," jelasnya.
Selain dipukul oleh kedua anggota polisi tersebut, dirinya juga mengaku disekap dari pukul 20.00 WITA sampai pukul 22.30 WITA, sebelum akhirnya dibebaskan setelah dipanggil orangtua.
"Saat disekap saya bersama teman saya disuruh mengakui kalau yang mengambil sendal Eiger," paparnya.
Pemukulan dan penyekapan yang dilakukan kedua anggota polisi tersebut, kemudian diadukan ke orangtuanya dan melaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. "Kata orang Polda kasusnya segera akan diusut," terangnya.
AAL menegaskan, akibat kasus ini dia berjanji tidak akan mengambil barang apapun yang dia temukan di jalan.
(Dede Suryana)