Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Penganiaya AAL Dilaporkan ke Polda Sulteng

Indra Yosvidar , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2012 |14:04 WIB
Polisi Penganiaya AAL Dilaporkan ke Polda Sulteng
Ilustrasi sidang terdakwa AAL di PN Palu (Dok: RCTI)
A
A
A

PALU - AAL (15), remaja yang dituduh mencuri sandal jepit, melaporkan dua anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sepayung.

Dua polisi itu dilaporkan ke Mapolda Sulteng atas tuduhan penganiayaan terhadap AAL. Mereka sebelumnya sudah divonis bersalah dalam sidang disiplin di Markas Brimob Polda Sulteng kemarin.

AAL datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng didampingi pengacara dan orangtuanya, Ebert Nicolas Lagaronda dan Rosmin Landegawa, Jumat (6/1/2012) siang tadi.

Ketua tim pengacara AAL, Elvis Katuwu, mengatakan pelaporan ini dilakukan menyusul hasil sidang disiplin yang memutus kedua anggota Brimob itu bersalah.

Elvis menegaskan kasus penganiayaan terhadap AAL tidak bisa berhenti hanya sampai sidang disiplin, terlebih korban penganiayaan masih di bawah umur.

Seperti diketahui pada Kamis kemarin, hakim sidang disiplin memutus Briptu Ahmad terbukti melanggar disiplin. Dia diberi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama setahun, serta dikurung di ruang khusus selama 21 hari.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement