JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhamaddiyah Din Samsudin mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa AAL, bocah 15 tahun asal Palu, Sulawesi Tengah yang divonis bersalah karena mencuri sandal milik anggota kepolisian.
“Ini sunguh-sungguh mengiris keadilan kita," ujar Din di kantor PP Muhamadiyah Menteng, Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Din mengaku heran dengan kasus-kasus sepele namun cepat direspons oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan, sementara kasus-kasus besar dalam tindak pidana korupsi justru sebaliknya.
“Tapi kita menghormati pengadilan, tidak mau intervensi. Kasus-kasus besar seperti Century, kasus rekening gendut Polri, mafia ini dan itu tidak seperti itu diprosesnya. Ini ketidakadilan nyata, kedzaliman dalam bahasa agama," tutur Din.
Seharusnya, kata dia, lembaga penegak hukum berlaku adil. "Karena keadilan yang dilakukan di dunia dicatat dan akan dihakimi oleh Yang Maha Adil yaitu Allah SWT," ucapnya.
Aparat penegak hukum juga seharusnya tidak hanya sekadar emosi menangani kasus-kasus remeh temeh melainkan juga melihat dari sisi kemanusiaan dan latar belakang kasus tersebut terjadi.
"Bukan soal vonis, tapi tidak bisa semata-mata pada hukum acara, tapi melihat bobot motif dan sebagainya. Zaman khalifah dulu ada yang mencuri karena lapar tidak jadi dihukum. Harus dilihat motif dan latar belakang lainnya," papar Din.
Jika Kepolisian dan Kejaksaan begitu semangat menangani kasus-kasus kecil seperti hilangnya sandal jepit, idealnya kasus besar juga segera diselesaikan. "Wahai Polri bolehlah kasus-kasus kecil ditangani tapi kasus-kasus besar juga," tutupnya.
(Dede Suryana)