JAKARTA - Mantan Anggota DPR yang sudah menjadi terpidana dalam kasus suap cek pelawat, Hamka Yandhu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan nama baiknya.
Hal tersebut dilakukan jika KPK tetap tidak mampu mengungkap aktor utama di balik kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka.
"Ya harus ada pemulihan nama baik dong," ujar Hamka usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Dalam pemeriksaannya hari ini, Hamka mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie. Dia juga mengaku dicecar pertanyakan seputar Miranda S Goeltom.
"Ya, saya bilang kenal sejak 1999 sebagai partner kerja (dengan) Bu Miranda. Kan dia Deputi Gubernur, saya sendiri anggota komisi, sebagai partner kerja kalau rapat ya sering ketemu," jelasnya.
Mengenai desakannya agar KPK memulihkan nama baiknya, Hamka pun meminta KPK segera bisa mengungkap dalang di balik kasus suap yang telah menyeret puluhan anggota DPR periode 1999-2004, termasuk dirinya.
"Kan penerima itu sudah dihukum semua. Jadi sekarang tinggal KPK menuntaskan siapa pemberinya," ungkapnya sambil menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa sesungguhnya si pemberi dana itu.
"Dipengadilan kan kita tidak tahu menahu dari mana dananya, artinya kan belum terbukti di pengadilan bahwa pemberi dananya siapa," tutup Hamka.
(Dede Suryana)