Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan 24 Gram Sabu, Anggota Brimob Dituntut 6,5 Tahun Bui

Rohmat , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2012 |16:34 WIB
Simpan 24 Gram Sabu, Anggota Brimob Dituntut 6,5 Tahun Bui
A
A
A

DENPASAR - Miftakul Huda (33), oknum anggota Brimob Polda Bali, dituntut enam tahun penjara dengan tuduhan menyimpan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu yang diduga hendak diedarkan.
 
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) IGAA Fitria Chandrawati di hadapan Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/1/2012).

Dengan besaran tuntutan hukuman itu, Huda terancam dipecat dari kedinasannya.

Jaksa menerangkan, Huda tertangkap menyimpan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu yang diduga hendak diedarkan. Hal itu sesuai sesuai fakta-fakta persidangan.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebut Fitria.

Dari keterangan beberapa saksi dan diakui terdakwa sendiri, ekstasi dan sabu itu sedianya akan diedarkan kembali oleh Huda.

Hal itu atas permintaan Agung, seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan yang saat itu menelepon Huda.

Dari fakta-fakta itulah, akhirnya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menuntut 6,5 tahun bui, Huda juga didenda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan berat itu, Huda didampingi pengacaranya, R Teddy Raharjo, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.

Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa, Huda ditangkap pada 13 September 2011 sekira pukul 22.50 Wita di Jalan Drupadi I, Denpasar. Petugas mengintai Huda sedang mengorek-orek dengan kaki dan mengambil sesuatu di bawah plang papan nama.

Saat hendak ditangkap, Huda sempat menunjukkan identitasnya sebagai anggota Brimob. Petugas menggeledahnya dan menemukan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement