JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang akan divonis hari ini. Selain Andhika, adik kandung Melinda Dee, Visca Lovitasari dan ipar Melinda, Ismail bin Janim juga akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, hari ini tiga-tiganya vonis," kata kuasa hukum Andhika, Rocky Nainggolan saat dikonfirmasi, di Jakarta Kamis (19/1/2012).
Dirinya selaku pembela para terdakwa mengaku optimistis jika ketiganya bebas dari hukuman. "Tentu kita berharap keputusan hakim sesuai dengan hukum dan hati nurani. Karena memang dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa mereka bersalah. Mereka tidak tau apa-apa," jelasnya.
Mengenai apakah akan banding atau tidak, Rocky belum dapat memutuskannya. Hal itu masih akan dirembugkan kembali bersama tim. "Kami akan pertimbangkan nanti. Kita liat di persidangan, tentu akan kita diskusikan terlebih dahulu," tukasnya.
Sebelumnya, Andhika dituntut pidana enam tahun bui dan denda Rp350 juta subsider lima bulan. JPU menilai terdakwa diketahui menerima uang sebesar Rp331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp1,1 miliar dari istri sirinya, Inong Melinda Dee.
Artis dan bintang iklan produk rokok ini dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang yang telah diubah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Psal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum juga menyebut jika Andhika terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat identitas palsu.
Jaksa sebelumnya menuntut Visca empat dan denda Rp200 juta karena dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar diketahui, Visca dan suaminya Ismail diduga membantu Melinda membobol dana nasabah Citibank dengan menyediakan rekening BCA miliknya sebagai tempat penampungan duit dari Melinda.
Sidang vonis Visca ini sempat tertunda yang harusnya diputus kemarin. Hakim Mien Triarawaty, meminta sidang ditunda lantaran majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Baik Visca maupun Ismail dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan Pasal 3 ayat 1 huruf UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.