tragedi sukhoi

Nekat Tiduri Istri Orang, Inilah Akibatnya...

Nurul Arifin - Okezone
Kamis, 19 Januari 2012 23:09 wib
Parang yang digunakan untuk menyabet Abdul Tholib (Foto: Nurul A/okezone)
Parang yang digunakan untuk menyabet Abdul Tholib (Foto: Nurul A/okezone)

SURABAYA- Jangan pernah coba-coba untuk meniduri istri orang jika tidak ingin seperti nasib Abdul Tholib (22). Pria asal Bulak Banteng Wetan, Surabaya, Jawa Timur, ini tewas gara-gara dibabat parang oleh Sawaludin (31).

Informasi yang dihimpun, kejadian nahas yang menimpa Tholib bermula saat berduaan dengan Siti Azizah (35) yang tak lain adalah Istri Sawaluddin.

Saat itu, Sawaludin yang tinggal di Jalan Dukuh, Bulak Banteng Patriot, Surabaya ini hendak berangkat kerja. Namun, selang satu Jam kemudian Sawaludin kembali ke kamar kos-nya karena telepon selulernya tertinggal.

Dia terkejut saat membuka pintu kamar mengetahui istrinya sedang tidur dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Sempat terjadi duel antara Sawaludin dengan laki-laki yang biasa disapa Bang Tholib itu.

Setelah terjadi saling pukul, Tholib mengeluarkan sebilah parang. Dengan sigap, Sawaludin merebut parang dan langsung membabat Tholib di bagian perut.

Tholib pun langsung tewas di lokasi kejadian dengan bersimbah darah. Usai melakukan aksinya itu, Sawaludin langsung kabur dan dibekuk oleh petugas Resmob Polrestabes Surabaya.

"Dia kami tangkap di Pasar Tanah Merah Bangkalan. Tersangka tidak melawan saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (19/1/2012).

Untuk sementara, kata Farman, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Sawaluddin adalah terbakar api cemburu karena melihat istrinya tidur dengan laki-laki lain.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, celana, dan kaos milik Tholib yang masih terdapat noda darah. Di hadapan petugas, Sawaludin mengakui semua perbuatannya.

"Saya lihat dia dan istri saya tidur. Siapa yang tidak murka kalau istrinya tidur dengan lelaki lain," akunya kepada petugas. Atas pebuatannya itu, Sawaludin harus dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(kem)

  • niajjha » 0 Tanggapan
    berila hukuman yg adil
    Beri Tanggapan Laporkan
  • azmi tarigan » 0 Tanggapan
    pak Syawaluddin kamu kesatria, pak jaksa tuntut bebas, sebagai sesama laki2 kesatria.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rm syukri » 0 Tanggapan
    wanita yang tak beriman,pak polisi jangan terlalu berat menghukum suaminya,lihat penyebab utamanya,,,,,,,ok
    Beri Tanggapan Laporkan
  • roesman » 0 Tanggapan
    Syawaludin....kamu laki-laki sejati...hai polisi/jaksa/hakim jangan tuduh ia pembunuh ....tapi beliau laki-laki...yang bela kehormatannya......gmn kalu posisi anda sperti Syawaludin......!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • desi » 0 Tanggapan
    dasar perempuan l****t penghuni neraka , bagaimana pun yang namanya istri tetaplah istri karena perempuan bawa perut ( nti kalau ngisi perutnya) di pertanyakan anak siapa ini?. tp lk2 ga ada yg di beratkan . dasar t***l
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.