BANDA ACEH - Partai Aceh menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permintaan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang pengunduran jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pemilukada) gubernur, wali kota, dan bupati.
Partai Aceh menganggap pengunduran jadwal pemungutan suara dari 16 Februari menjadi 9 April mendatang merupakan awal kemenangan dalam pemilkukada tahun ini.
Selain itu, partai bentukan pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini juga menilai keputusan tersebut berarti memberikan kesempatan kepada masyarakat Aceh untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi kedua sejak penandatanganan kesepakatan damai antara GAM dengan Pemerintah Indonesia itu.
Juru Bicara Partai Aceh, Fachrulrazi, mengklaim keputusan MK itu telah memberi ruang terlaksananya pemilukada yang sesuai keinginan rakyat Aceh.
Berbeda dengan kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan. Mereka menyebut putusan MK tersebut bermuatan politis.
Thamren Ananda, Humas pasangan Irwandi-Muhyan, menjelaskan ada keanehan dari putusan tersebut yakni tidak menyebutkan penyesuaian jadwal dan tahapan pemilihan. Meski demikian, kubu Irwandi mengaku menerima putusan MK tersebut dan siap melaksanakan tahapan pemilihan yang baru.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.