BIMA - Bupati Bima Ferry Zulkarnain telah mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 188 tentang izin eksplorasi pertambangan terhitung sejak tanggal 28 Januari 2012.
Namun, warga Kecamatan Lambu, menyambut biasa saja pencabutan SK nomor 188 tentang izin eksplorasi pertambangan di Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. Warga tidak memperlihatkan sikap euforia yang berlebihan.
Hal itu terjadi karena informasi tersebut baru mereka ketahui secara lisan dan belum melihat langsung salinan surat keputusan bupati.
Bahkan, salah seorang perwakilan warga, Syahbuddin, Sabtu (28/1/2012), mengaku belum merasa terlalu gembira dengan informasi pencabutan SK tersebut. Selain itu, meski SK sudah dicabut, blokade jalan yang menghubungkan kecamatan Sape dan Lambu, belum dibuka. Warga menutup jalan karena mendengar isu polisi yang akan melakukan penangkapan terhadap warga.
Juru bicara warga Lambu, Muliadin mengatakan, Muspida Kabupaten Bima, Komnas HAM serta perwakilan warga, perlu duduk bersama mencari solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan agar tidak melahirkan benturan fisik antara warga dengan pemerintah. (RJ)
(Insaf Albert Tarigan)