JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyebut pengiriman tenaga kerja informal ke Malaysia akan dimulai pada Maret dengan tujuan paling banyak yakni ke Selangor.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, pada Maret nanti sudah disiapkan 121 agen perusahaan penempatan tenaga kerja yang berdomisili di Malaysia. Perusahaan agency Malaysia yang telah siap memfasilitasi penempatan TKI itu tersebar di 11 wilayah negeri di Malaysia. Wilayah Selangor merupakan daerah yang memiliki paling banyak agensi TKI dengan jumlah 42 perusahaan. Kemudian disusul oleh Kuala Lumpur 23 perusahaan. Sisanya tersebar di Johor (13 perusahaan agensi), Perak (11), Pulau Pinang (11), Melaka (7), Negeri Sembilan ( 5), Pahang (5), Kedah (2), Kelantan (1), dan Terengganu (1) .
Dirinya menyatakan, salah satu poin penting yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Malaysia yang diwadahi dalam forum Joint Task Force (JTF) adalah pengawasan ketat terhadap agensi TKI Indonesia dengan Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan izin oprasional oleh masing-masing pemerintah.
Reyna menjelaskan, sebagai salah satu persiapan dan mengawali implementasi Amandemen MoU 2006 maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk JTF yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan. “JTF terdiri dari unsur Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenhukum dan HAM, Kemeneg PP dan Perlindungan Anak, BNP2TKI, serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sedangkan JTF Malaysia terdiri dari beberapa Kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala lumpur,” katanya di Kantor Kemenakertrans, Senin (6/2/2012).
Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi mencabut moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia terhitung tanggal 1 Desember 2011. Namun dibutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012.
Reyna mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI mulai mendapatkan job order ,rekrutmen hingga pelatihan 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan, dan proses pemberangkatan TKI ke Malaysia.
Sementara Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, pertemuan Parlemen Negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (Parlementary Union of OIC Member States/PUIC) ke-7 di Palembang, Sumatera Selatan pada 24-31 Januari 2012 melahirkan Deklarasi Palembang dengan mencetuskan 35 resolusi, di antaranya menegakkan perlindungan buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia di negara-negara anggota OKI.
“Butir resolusi terkait perlindungan TKI merupakan usulan delegasi parlemen Indonesia saat mengikuti PUIC tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian, Jumhur mengharapkan pemerintah negara penempatan TKI sebagai mitra pemerintah Indonesia yang tergabung dalam anggota OKI, semakin membuka diri dalam diplomasi ke arah penegakkan perlindungan TKI. Jumhur menyatakan, jika peran diplomasi itu menjadi kondusif maka dipastikan upaya melindungi TKI utamanya yang bekerja di sektor rumah tangga akan bisa terlaksana.
Jumhur mengatakan, sejauh ini negara-negara OKI yang menerima TKI belum sepenuhnya menerapkan aspek perlindungan TKI pekerja rumah tangga sesuai keinginan pemerintah Indonesia, namun begitu tetap dilakukan lobi-lobi agar terwujud perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan kepada TKI.
”Sebaliknya, pemerintah tetap tegas terhadap negara penempatan, karena jika tidak terjadi perbaikan dalam perlindungan TKI maka kita lakukan moratorium atau bahkan jika dibutuhkan dapat berupa penghentian secara permanen,” tegasnya.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/lam)