JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyebutkan anggotanya memiliki kartu khusus untuk mengunjungi Lapas ataupun Rutan. Namun kunjungan ke sel tahanan harus dilakukan atas dasar tugas pengawasan anggota dewan.
Nasir menjelaskan kartu khusus ini diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada anggota Komisi Hukum saat Patrialis Akbar masih menjadi Menteri Hukum dan HAM.
"Kita diberikan id card Kemenkum HAM, id card dimaksud untuk kepentingan pengawasan," kata Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Namun kartu khusus ini, kata Nasir tidak boleh sembarang digunakan. "Memang boleh kapan saja memasuki Lapas atau Rutan, tapi id card bukan untuk kepentingan pribadi, harus jelas agenda pengawasan," tegasnya.
Hingga saat ini kartu khusus masih dipegang anggota dewan. "Kartu khusus untuk dilakukan pengawasan. Walau diberi kebebasan, diberitahu ke pimpinan komisi," ujarnya.
Terkait kasus M Nasir yang kepergok menjenguk Nazaruddin di Rutan Cipinang, Nasir mengaku tidak mengetahui tujuan kunjungan tersebut. "Saya enggak tahu kepentingan Nasir, apa yang diawasi," sambung dia.
Biasanya, anggota dewan yang ingin berkunjung ke Lapas atau Rutan, lanjut Nasir memberitahukan ke pimpinan komisi. "Setahu saya enggak ada informasi dari M Nasir untuk melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan," imbuhnya.
Informasi mengenai kunjungan Nasir ke sel Nazar diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Nasir kepergok berbincang di sel Nazar bersama pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik. Menurut Denny Nasir datang pukul 23.00 WIB, Rabu, 8 Januari. Padahal jam kunjungan normal pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB. "Ini jelas melanggar waktu kunjungan," ujar Denny.
(ded)