JAKARTA - Komisi V bidang Perhubungan DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi keras terhadap pengelola Perusahaan Otobus (PO) Karunia Bakti terkait kecelakaan maut di Jalan Raya Cisarua, Puncak. Kecelakaan pada Jumat (10/2) sore itu menewaskan 14 orang.
”Kecelakaan itu bukan sepenuhnya kesalahan supir bus (human error), melainkan kesalahan yang terjadi pada sistem pengereman mobil yang rusak (blong). Ini tentunya disebabkan adanya kelalaian perusahaan dalam melakukan pengecekan dan pengontrolan bus, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal," jelas Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Muhidin Mohamad Said kepada okezone, Sabtu (11/2/2012).
Menurutnya, meskipun setiap kejadian kecelakaan, sopir bus selalu dijadikan pihak yang bertanggung jawab atau disalahkan, namun pada kenyataannya pihak yang seharusnya dimintai pertanggung jawabannya adalah pengelola bus atau perusahaan.
"Sanksi tegas dan keras harus diberikan kepada perusahaan bus tersebut karena tidak memiliki standar operasional yang baik. Terbukti terjadi kecelakaan yang cukup parah dengan banyak korban," tegasnya.
Pemberian sanksi tersebut, kata Muhidin merupakan upaya efek jera bagi semua PO bus agar lebih memperhatikan kelayakan bus umum yang membawa banyak penumpang. "Kalau hal ini (sanksi) tidak diberikan, kejadian serupa pasti akan terus berulang," lanjutnya.
Menurut Muhidin, bus umum sedianya harus memiliki kelengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), untuk mengantisipasi dini, jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan. Tentu hal yang lebih penting, meliputi kondisi kelayakan bus juga perlu diperhatikan, seperti rem yang harus berfungsi dengan baik, kondisi ban yang masih bagus dan asap kenalpot yang seharusnya bebas polusi.
(Insaf Albert Tarigan)