KUALALUMPUR - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa berjanji akan serius membantu proses pemutihan bagi sedikitnya 12.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia hingga tuntas. Menurut Hatta, dengan pemutihan ini, para TKI ilegal yang ada di Malaysia bisa lebih cepat mendapat legalitas sehingga mereka dapat tenang bekerja.
"Status kita pun menjadi lebih terhormat karena bekerja di negeri orang secara resmi, tidak melanggar hukum. Dan yang paling penting, terjamin hak-hak dan perlindungannya," ujar Hatta, Kamis (16/2/2012).
Di Malaysia, Hatta menyempatkan diri berdialog dengan ratusan TKI yang sedang mengurus pemutihan di lapangan Desa Sungai Kantan Baru, wilayah Kajang, Provinsi Selangor, Malaysia. Dalam kesempatan ini dia di dampingi Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi, Ketua DPP PAN Bima Arya, Wasekjen PAN Eko Hendro Purnomo, dan anggota Komisi VII DPR M Syafrudin.
Dalam program membantu administrasi pemutihan ini, PAN telah bekerjasama dengan Dewan Perdagangan dan Perindustrian Muslim Malaysia (DPPMM). DPPMM adalah salah satu dari 336 lembaga atau agensi yang ditunjuk Pemerintah Malaysia untuk melaksanakan penertiban sekitar 1,3 juta pendatang asing tanpa izin (PATI) di seluruh Malaysia. PATI dari Indonesia berjumlah sekitar 600 ribu orang. Sebanyak 90 persen dari jumlah itu tidak memiliki paspor.
Para pengusaha muslim yang bernaung di bawah DPPMM -sekitar 4.000 badan usaha dan perorangan-, telah mendaftarkan sedikitnya 12.000 pekerja ilegal mereka asal Indonesia untuk mengikuti program pemutihan. Sejak dilaksanakan Agustus 2011, sekitar 7.000 di antaranya saat ini tinggal menunggu finalisasi perizinan kerja di Malaysia.
Hatta melanjutkan, PAN akan terus mengawal proses pemutihan para TKI ini hingga berakhir April 2012. Terlebih, pemerintah telah mencabut moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Menko Perekonomian ini mengaku dapat memaklumi kesulitas Kedutaan Besar RI di Malaysia dalam membantu pembuatan paspor sebagai salah satu persyaratan dokumen pemutihan TKI ilegal.
"Mereka terkendala jumlah SDM dan infrastruktur yang terbatas. Di sisi lain, jumlah WNI di Malaysia sangat banyak yakni sekitar 2 juta jiwa, sebagian di antaranya PATI. Kita sedang berpikir dan bekerja keras untuk menemukan solusi supaya semua TKI di sini berstatus legal," ungkapnya. PAN sebagai anggota parpol koalisi, kata Hatta, sangat peduli akan hal ini dan terus mengomunikasikannya dengan pemerintah di Jakarta.
Selain berdialog dengan para TKI, Hatta juga meresmikan rumah singgah PAN dan TKI Center di wilayah Kantan Baru sekaligus melantik pengurus PAN di sana. Perwakilan PAN di Malaysia ini yang akan terlibat langsung dalam monitoring pemutihan TKI. "Kini sudah ada 5 TKI Center di Malaysia dari target 25 kantor di seluruh Malaysia," sebutnya.
Hatta juga menyerahkan bantuan beasiswa kepada 100 anak-anak TKI yang lahir di Malaysia. Setiap anak menerima 100 ringgit Malaysia.
Presiden DPP MM Jamal Nasir berharap PAN dapat memperjuangkan aspirasi para TKI ilegal sekaligus menjembatani komunikasi mereka dengan Pemerintah Indonesia. "Yang paling mendesak adalah percepatan penerbitan paspor karena KBRI di sini selalu beralasan kekurangan SDM," katanya.
Dia juga mengingatkan agar PAN membantu solusi penetapan status untuk anak-anak para TKI ilegal yang lahir di Malaysia. "Ada ratusan ribu anak-anak PATI asal Indonesia di sini. Bagaimana status kewarganegaraannya? Karena Pemerintah Malaysia melarang pasangan pekerja asing memiliki anak di sini," beber Jamal.
Menurut Jamal, biaya pemutihan TKI ilegal bervariasi, terendah untuk pekerja sektor perkebunan yaitu 1.500 RM dan tertinggi untuk pekerja sekrtor perkhidmatan yakni 3.500 RM. Sebagian biaya ditanggung majikan, sisanya ditanggung TKI bersangkutan dengan cara dicicil.
Sunarno (32), TKI ilegal asal Malang, Jawa Timur, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini. "Saya optimistis mendapat pekerjaan yang lebih layak setelah berstatus legal," kata pria yang sudah 2 tahun bekerja sebagai ripeh-ripeh (buruh bangunan) di Merlimau Batu Gajah, Melaka, ini. Dia menempuh perjalanan sekitar 4 jam untuk sampai ke TKI Center di Sungai Kantan.
Setiap bulan, Sunarno menyisihkan sebagian gajinya yang sebesar 1600 RM untuk membayar sisa cicilan biaya pemutihan. "Saya diminta bayar 4.250 RM. Nanti kalau izinnya sudah keluar, saya harus melunasi," ungkap bekas buruh perkebunan sawit ini.
(Armydian Kuniawan/Koran SI/ful)