JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan Inong Melinda Dee dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menghukum terdakwa Melinda Dee dengan tindak pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan denda 10 miliar dan subsider 7 bulan kurungan," ujar JPU Tatang Sutarna, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (16/2/2012).
Hal-hal yang memberatakan terdakwa, yakni telah menikmati hasil tindak kejahatannya. "Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit dipersidangan," imbuhnya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah yang bersangkutan belum pernah di hukum, berlaku sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Jaksa pun menarik barang bukti milik terdakwa beruma lima unit mobil mewah dan uang senilai Rp1,6 miliar.
Kelima mobil yang disita yakni Ferrari Escuderia bernomor polisi B 481 SAA, Ferarri California merah bernomor polisi B 125 DEE, Mobil Hummer putih bernomor polisi B 18 DIK, Fortuner hitam bernomor polisi B 1443 SJB dan Mercy putih E350 bernomor polisi B 467 QW. "Dikembalikan ke Citibank agar menyelesiakan kewajiabnnya atas barang bukti tersebut," tandasnya.
Sebelumnya Melinda didakwa pasal berlapis yakni dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.