BANDUNG - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pemalsuan ratusan BPKB, Indria Rahayu SH dan Edward Sugiharto berhasil dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar Bandung, Jawa Barat.
Selain keduanya, polisi juga membekuk empat orang yang diduga bagian dari sindikat pemalsu mobil-mobil mewah tersebut.
Para pelaku lain yang dibekuk yakni Tri Wahyudiono, Budi Martopo, Eko Waluyo, dan Tolay. Sementara dua pelaku lainnya masih buron, yakni Gede dan Dadang (pembuat BPKB palsu).
“Pelaku adalah suami istri. Pelaku utama ini sudah di kejaksaan,” kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Abdurahman Baso, di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Kamis (16/2/2012).
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan kredit mobil di sebuah leasing. Setelah itu, kendaraan tanpa surat-surat tersebut dibuatkan BPKB palsu dengan cara mencetak sendiri. Selanjutnya, mobil yang sudah dibuatkan BPKB palsu tersebut dijual kembali.
Abdurahman mengatakan, dari tangan sindikat pihaknya berhasil menyita hampir seribu lembar BPKB palsu yang siap diedarkan. Polisi juga menyita mobil Firtuner, Honda CRV, Honda Jazz, dan Honda Accord 2011 dengan BPKB palsunya. Mobil-mobil tersebut kebanyakan beredar di Jakarta, Bogor dan Bandung.
“Untuk itu kita harus koordinasi dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Dilihat dari barang bukti, secara kasat mata BPKB yang dibuat sindikat tersebut tampak mirip dengan BPKB asli. Sehingga, secara sepintas BPKB tersebut tidak ketahuan asli atau tidaknya. Bahkan saat BPKB dicek sinar ultraviolet, juga tidak ketahuan asli tidaknya. “Yang membedakannya, suratnya kasar, kertasnya beda, nomor register juga beda,” tegas dia.
Untuk itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat jika mau membeli mobil, disarankan supaya ekstra hati-hati. Pembeli harus memeriksa dulu kelengkapan surat-surat, mengeceknya di Kantor Samsat, dan melakukan pencocokan nomor BPKB dengan nomor rangka dan mesin mobil. “Kami juga menduga, mobil yang dibuatkankan BPKB tersebut diduga hasil curian,” ujarnya.
Sementara empat pelaku lainnya, kini masih diamankan Polsek Astana Anyar. Mereka terancam pasal 263 Jo pasal 264 KUHP dengan kurungan minimal 8 tahun penjara.
Pembongkaran sindikat pemalsu BPKB diawali laporan korban, Furi SE, warga Bandung. Pada November 2011 lalu, kepada korban pelaku menjual mobil Honda Accord F 1831 CQ tahun 2011 warna abu-abu muda metalik seharaga Rp375 juta. Mobil dengan BPKB palsu itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.