tragedi sukhoi

Arab Saudi Bebaskan TKI Pasangan Suami Istri dari Hukum Potong

Senin, 20 Februari 2012 06:07 wib
ilustrasi TKI (foto: Heru Heryono/okezone)
ilustrasi TKI (foto: Heru Heryono/okezone)

MADURA - Setelah mengalami proses panjang, dalam upaya pembebasan dari hukuman qisos atau potong tangan, akhirnya pasangan suami istri, Hasan Taufik dan Sabaatun dapat kembali pulang ke Tanah Air dengan selamat, pada Minggu petang.

Kepulangan mereka pun di sambut haru keluarga, anak semata wayangnya dan warga Palengaan Kaok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya Hasan Taufik, 41 tahun serta istrinya Sabaatun, 36 tahun akan menjalani hukuman qisos, atau potong tangan, karena dituduh telah melakukan pencurian emas sebanyak 1 kg milik sang majikan.

Berkat upaya pemerintah Indonesia, akhirnya keduanya dapat dibebaskan, asal membayar uang tebusan sebesar 250 juta ke pengadilan di Jeddah. Dia dan istrinnya berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2001, lewat jasa pengiriman TKI, PT Hosanah Adi Kreasi di Jakarta.

Namun pada tahun 2006, tiba – tiba dia dan istrinya, ditangkap oleh polisi setempat dan langsung dijebloskan ke dalam penjara dengan tuduhan mencuri emas sebanyak 1 kg, milik sang majikan, Umar Said Bamusak.

Menurut Hasan Taufik, masih banyak TKI di Arab Saudi yang bernasib sama dengan dirinya dan mereka butuh bantuan dan perhatian dari pemerintah Indonesia.

Sebelum tiba di rumahnya, pasangan suami istri tersebut di sambut oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman di Pendopo Ronggo Sukowati dan menerima santunan.

(Dedy Prianto/Sindo TV/amr)