tragedi sukhoi

Melinda: Nasabah Saya Justru Untung

Mustholih - Okezone
Kamis, 23 Februari 2012 15:37 wib
Melinda Dee
Melinda Dee

JAKARTA- Inong Melinda alias Melinda Dee berpendapat dugaan kasus pembobolan dana Citibank seharusnya masuk ke dalam hukum perdata. Dia mengatakan, tidak ada relevansi memasukkan kasus tersebut ke dalam hukum pidana.

"Perbuatan yang saya lakukan berupa perikatan yang termasuk lingkup perdata dan bukan perbuatan pidana," kata Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 23/2/2012.

Melinda mengaku selama menjadi manager Citibank selalu menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan nasabah. Dia mengatakan berdasarkan kesaksian Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutadji dakwaan penggelapan dana nasabah menjadi tidak terbukti.

"Hubungan kerjasama berdasarkan kesepatakan secara lisan yang menimpulkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak," katanya.

Menurut Melinda, dengan kerjasama itu nasabah justru memperoleh keuntungan finansial dari investasi ataupun asuransi. Dia menegaskan dana nasabahnya tidak hilang.

"Apabila ada selisih nominal saat peristiwa ini terjadi sebagian dana masih diinvestasi," kata Malinda.
(ugo)