tragedi sukhoi

Kejagung Tahan Pejabat BRI

Fiddy Anggriawan - Okezone
Jum'at, 24 Februari 2012 14:52 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA  - Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Yaitu staf khusus Kanwil Jakarta I Hartono dan Direktur I-One, Setiawan Irwanto.
 
"Ya, ada penahanan atas tersangka Hartono dan Setiawan, sekarang ditahan di Rutan Kejagung," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jumat (24/2/2012).
 
Noor memaparkan Hartono yang juga mantan account officer BRI Kantor Wilayah Jawa Timur itu, berperan sebagai peneliti kredit modal kerja yang diajukan oleh pemohon, PT I-One. Hartono diakuinya, lalai karena tidak mengecek dan menganalisis dokumen yang diajukan Setiawan dengan benar.
 
"Ia juga tidak memastikan keberadaan mesin-mesin yang telah dibeli oleh Setiawan sebagai pengusaha pemohon kredit," singkatnya.
 
Meskipun belum ada bukti bahwa Hartono memperoleh suap atas pemberian kredit tersebut, namun Noor melihat dengan jelas adanya sebuah konspirasi. "Karena kelalaiannya dalam meneliti, menganalisa itu, dia ternyata tidak melihat yang sebenarnya," lanjutnya.
 
Penyidikan sudah dilakukan sejak 18 Januari 2011 lalu. Kemudian pada tahap kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kasus tersebut bermula ketika BRI memberikan kredit modal kerja senilai Rp33,5 miliar pada 2007 kepada PT I-One. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja dan investasi justru digunakan untuk keperluan pribadi Setiawan.
 
PT I-One tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya mengembalikan fasilitas kredit yang telah diterima, baik kredit pokok maupun bunga sehingga dinyatakan macet dengan tingkat kolektibilitas lima.

(ful)