JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin, mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM membekukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun maksud dari kalimat pembekuan itu, kata Didi, agar Menkum HAM Amir Syamsuddin dapat menemukan formulasi yang tepat dalam penanganan kasus narkoba.
"Langkah ini tepat demi menjaga ketertiban dalam pelaksanaan tugas seluruh Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Tanah Air," kata Didi kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (5/4/2012).
Upaya ini juga penting dilakukan, guna menelusuri pihak-pihak terlibat dalam kasus pemukulan, yang diduga dilakukan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Dengan begitu, sambung Didi, bisa didengar fakta yang jelas dari berbagai pihak, lalu ditelaah sebagai solusi terbaik ke depan.
Pembekuan juga diharapkan memberi kesempatan bagi Kemenkum HAM untuk menyusun SOP yang berkaitan dengan inspeksi mendadak (sidak).
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.