JAKARTA – Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, batal pada Jumat 20 April kemarin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengungkapkan belum perlu memberikan bantuan hukum karena Athiyyah Laila baru akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Belum perlu bantuan hukum, kan baru diminta sebagai saksi,” ungkap Ruhut kepada okezone, Jumat (20/4/2012) malam.
Namun, kata Ruhut, pihaknya nantinya akan ada yang menemani Attiyah ketika dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya oleh KPK. “Di sisi hukum kita mungkin mengantar dan menemani saja. Ya bisa Pak Denny Kailimang dan Patra Zen,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan oleh Kuasa Hukum Anas Urbaningrunm, Patra M Zen. Menurut dia, Attiyah Laila baru dipanggil sebagai saksi dan perihal bantuan hukum, ia mengaku belum mengetahuinya.
“Baru dimintai keterangan. Saya belum mendapat informasi mengenai bantuan hukum,” tandas Patra dalam pesan singkatnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.