JAKARTA- Tersangka suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie, hari ini akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Cuma dengar tuntutan dulu. Baru nanti kita akan persiapkan pledoi," jawab pengacara Nunun, Mulyaharja, dalam pesan singkat, Minggu (22/4/2012).
Sidang tuntutan Nunun rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu, didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom, 8 Juni 2004.
Nunun diduga menyebar 480 lembar cek senilai Rp24 miliar melalui anak buahnya yang menjabat Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo. Arie lalu membagi-bagikan ratusan cek itu ke Fraksi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, Fraksi Golkar, Hamka Yandu, Fraksi PPP, Endien Soefihara, dan Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaerie.
Sosialita yang pernah buron di Singapura itu dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Mulyaharja sekali lagi membantah Nunun berada di balik suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior BI tersebut.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.