Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jurnalis Tak Bisa Dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik

Isnaini , Jurnalis-Jum'at, 04 Mei 2012 |17:20 WIB
Jurnalis Tak Bisa Dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebebasan pers di negeri ini dinilai masih terbatas. Negara dianggap belum sepenuhnya menghormati, memenuhi, dan melindungi hak kebebasan berekspresi.

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJII),Eko Maryadi maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menyebabkan peringkat kebebasan pers Indonesia merosot tajam di bawah Timor Leste.

Adanya pasal Pidana Pencemaran Nama Baik memandulkan investigative reporting. Sehingga, kebebasan berekspresi para jurnalis menjadi terbatas. Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, pasal Pencemaran Nama Baik tidak bisa digunakan untuk para awak media.

"Kalau untuk jurnalis dan lain sebagainya yang berhubungan dalam penyampaian informasi kepada publik tidak bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik, kalaupun narasumber keberatan dengan yang diberitakan hendaknya Polri menyerahkan kepada Dewan Pers" terang Agus.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement