Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WN Aussie Terancam Hukuman Mati di Denpasar

Rohmat , Jurnalis-Rabu, 16 Mei 2012 |16:52 WIB
WN Aussie Terancam Hukuman Mati di Denpasar
Ilustrasi
A
A
A

DENPASAR - Edward Norman Myatt (55), warga negara Australia, terancam hukuman mati sebagaimana dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 113 ayat 3 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika, atas keterlibatannya menyelundupkan 1,02 kilogram hasis dan ke 4,49 gram sabu ke Bali.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Atmaja menjerat Edward dengan sangkaan pasal berlapis.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 113 ayat 2 dan dakwaan subsider pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya di PN Denpasar, Rabu (16/5/2012).

Jika menilik ancaman maksimal pasal 113 ayat 2 UU Narkotika, maka terdakwa bisa terancam hukuman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Anehnya, meski menghadapi hukuman cukup berat, terdakwa yang memilih bersikap tenang dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sebagaimana diuraikan jaksa, Edward ditangkap petugas pada Selasa 28 Februari 2012, sekira pukul 14.00 WITA, tak lama setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Pria yang bekerja sebagai kontraktor itu, sebelum ditangkap di Bali dari perjalanan Bangkok, Thailand, dengan menggunakan pesawat Thailand Airways TG 431.

Petugas yang mencurigainya, langsung melakukan pengamatan intensif dan melakukan pemeriksaan mendalam, apalagi Edward sempat menghindari mesin scanner tubuh yang ada di dalam terminal kedatangan international.

Saat melewati scanner, terdeteksi dalam perut pria kelahiran 25 Desember 1957 itu ada beberapa benda aneh dan setelah pemeriksaan mendalam benda mencurigakan tersebut positif narkotika.

Setelah dikeluarkan, ditemukan sekira 72 kapsul dalam tubuh tersangka dengan rincian 71 kapsul berisi hasis seberat 113 gram, dan 1 kapsul berisi bubuk sabu seberat 7 gram. Total keseluruhan seberat 1,02 kilogram dan 4,49 gram sabu.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement