Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lady Gaga dan Ketegasan Pemerintah

Lady Gaga dan Ketegasan Pemerintah
Hamidulloh Ibda (Foto: dok. pribadi)
A
A
A

RENCANA konser artis ngetop Lady Gaga pada 3 Juni mendatang di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, menetaskan berbagai kontroversi. Polemik datang dari berbagai kalangan, terutama beberapa ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Umat Islam (FUI). Tidak hanya itu, yang lebih mengejutkan adalah tidak diizinkannya konser Lady Gaga oleh Polda Metro Jaya. Padahal, kabar mengenai konser tersebut sudah cukup lama tersiar dan ribuan tiket sudah habis terjual.

Sikap Polda Metro Jaya dilandasi alasan beberapa ormas tersebut mengajukan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat itu kemudian diteruskan Sekretariat Negara ke Polda Metro Jaya. Mempertimbangkan keamanan Ibu Kota, Polda Metro Jaya pun tidak memberikan izin. Apalagi Ketua Umum FPI, Habib Rizieq, mengancam akan membuat rusuh Jakarta jika konser Lady Gaga tetap dilaksanakan.

Kontroversi

Ada sedikitnya tiga alasan mengapa ormas menolak rencana konser Lady Gaga. Pertama, Lady Gaga seringkali tampil dengan pakaian vulgar saat konser. Kedua, sebagain orang percaya bahwa Lady Gaga adalah pemuja setan, karena pernah diberitakan mandi darah sebelum tampil untuk konser. Ketiga, banyak kalangan yang khawatir dengan masuknya Lady Gaga di Indonesia, karena akan meracuni budaya Islam di Indonesia.

Bila ditelaah, ada kepentingan masyarakat yang bertabrakan di sini. Masyarakat ingin kemerdekaan dalam hiburan dan tidak ingin melihat artis berpenampilan vulgar, tanpa harus khawatir dengan ancaman salah satu kelompok masyarakat.

Pelarangan konser musik pernah terjadi sejak zaman Soekarno. Dahulu Presiden Soekarno juga pernah melarang Beatles, band legendaris asal Inggris, tampil di Indonesia. Soekarno menyebut musik ngak ngek ngok itu tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Zaman Soeharto, tidak ada larangan untuk musisi/band tertentu untuk tampil. Hanya saja, musikus yang kritis terhadap pemerintah tidak akan mendapatkan panggung di negeri ini.

Jika benar Lady Gaga dilarang karena tidak sesuai dengan jati diri atau moral bangsa, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah seperti apakah moral bangsa ini? Lady Gaga dilarang tampil karena sering tampil vulgar, tapi prostitusi masih marak di berbagai pelosok Tanah Air. Bahkan, ada pejabat mempertontonkan adegan mesum,  bukan dengan pasangannya pula.

Jika benar Lady Gaga dilarang karena dia disebut sebagai pemuja setan, ada baiknya jika juga berkaca, berapa banyak dukun/paranormal yang kaya raya karena memiliki klien sangat banyak yang butuh bantuan “kepintarannya”? Pelarangan konser Lady Gaga ini tentu harus memiliki alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena pemerintah takut dengan ancaman salah satu kelompok masyarakat yang mengatasnamakan agama.

Membesarkan Toleransi

Perlu diketahui, terjadinya polemik dalam kasus rencana konser Lady Gaga ini bukan hanya perang antara ormas dan penyelenggara konser. Namun, sebenarnya hal ini adalah perang kolonialisme, perang ideologi, perang budaya. Pasalnya, konser Lady Gaga merupakan kegiatan yang menyangkut banyak hal. Jadi, dalam hal ini ormas, pemerintah, penyelanggara konser, dan masyarakat harus bersinergi untuk membangun toleransi. Dengan demikian, perdamaian di negara ini tak sekadar mimpi.

Sebenarnya, yang menjadi ujung tombak pelarangan konser Lady Gaga adalah ormas FPI. Bahkan, mereka juga siap untuk membubarkan konser tersebut jika memang terlaksana. Karena itu, muncullah beberapa anggapan bahwa 22 ormas Islam semakin merajalela dan terkesan merugikan. Mereka memaki, “peci dan sorban, namun kelakukannya bar-bar.” Itu artinya, ormas harus introspeksi dalam segala kegiatannya. Maka dari itu, di dalam konteksi ini, ormas harus membatasi perannya di masyarakat. Jangan sampai ormas melampaui peran negara. Selain itu, UU ormas No 8/1985 dan PP No. 18/1986 sebagai pengatur kegiatan ormas, ternya belum kuat sebagai payung hukum. Maka, hal ini menjadi menjadi pemicu munculnya ormas-ormas radikal.

Imbauan

Pada prinsipnya, seluruh negara membebaskan manusia untuk mengekspresikan dirinya dalam seni. Artinya, dalam konteks ini, boleh bebas namun tidak kebablasan. Maka dari itu, jika konser tersebut memang dibatalkan dengan keras, hal ini perlu dipetik hikmahnya.

Menurut penulis, dakwah yang dilakukan FPI merupakan dakwah yang keliru. Artinya, tujuannya baik, namun caranya salah. Maka dari itu, pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap ormas yang melanggar UU ormas. Dalam kasus ini, yang berperan penting adalah Negara, yaitu Presiden, DPR, dan Polisi. Jika mereka bertindak tegas, dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai kalangan, maka polemik ini pasti akan berakhir, begitu pula sebaliknya. Wallahu a’lam.

Hamidulloh Ibda
Penggagas HI Study Centre Semarang,
Ketua Umum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Cabang Pati

(Rifa Nadia Nurfuadah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement