JAKARTA - Mabes Polri membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut korps Bhayangkara itu menerima uang pungutan liar dari perusahaan jasa keamanan lebih dari Rp682 miliar per tahun. Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Agusrianto, menantang IPW untuk membuktikan itu.
"Kita berharap data dari IPW diberikan kepada kita. Kita perlu data dan fakta, sehingga tidak hanya menjadi fitnah," kata dia, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).
Meski tidak percaya dengan tudingan itu, Agusrianto berjanji akan menelusurinya jika memang IPW bisa memberikan data yang akurat. "Polri itu institusi tidak mungkin, melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, IPW mendesak dilakukan audit terhadap kekayaan maupun rekening pejabat Polri yang menangani izin perusahaan-perusahaan jasa keamanan.
Koordinator IPW, Neta S Pane, mengatakan, di Indonesia ada 632 perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan itu diharuskan memiliki enam surat izin dari Polri yakni izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.
Neta mengatakan setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dipungli Rp7,5 juta di tingkat Polda dan Rp7,5 juta di tingkat Mabes Polri. Setiap enam bulan izin tersebut harus diperpanjang.
"Dan satu paket izin itu untuk satu lokasi pengamanan. Jika memiliki tiga lokasi pengamanan, Polri mewajibkan perusahaan tersebut miliki tiga paket surat ijin," paparnya.
(Tri Kurniawan)