Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SBY Minta Kejagung Bawa Djoko Tjandra Pulang

Susi Fatimah , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2012 |14:51 WIB
SBY Minta Kejagung Bawa Djoko Tjandra Pulang
Presiden SBY (Foto: daylife)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra disinyalir tengah berada di Papua Nugini dan berpindah kewarganegaraan.

 

Menanggapi hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses pemulangan kepada Djoko.

 

"Kalau diperlukan koordinasi lintas kementerian tentu dalam hal ini Kemlu dan Kepolisian, bilamana memang Kejagung akan melakuan tindak lanjut dari proses tersebut akan ada koordinasi pastinya," ujar Julian, Rabu (18/7/2012).

 

Julian mengakui hingga saat ini Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. Namun, Kejagung diminta untuk terus menelusuri.

 

"Karena sejauh ini memang belum ada perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini nanti ditelusuri bagaimana tindak lanjut atau langkah berikutnya," tuturnya.

 

Yang paling penting, lanjutnya, Djoko harus mempertanggungjawabkan perbuatanya ketika di Indonesia.

 

"Ketika yan bersangkutan harus memenuhi kewajibannya dalam hukum tentu ini akan ditindaklanjuti, bahwa kemudian yang bersangkutan berada di luar negari dan pindah warga negara, tentu akan ditindaklanjuti bagaimana proses untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapi," papar mantan Dekan FISIP UI ini.

 

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali.

 

Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.

 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

 

Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara namun status hukum tetap berjalan.

 

Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pengurus dalam akta perusahaan tersebut pada tahun 2008 yang semula atas nama Djoko Tjandra diubah menjadi atas nama orang lain.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement