JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memulangkan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Tjandra ke Tanah Air. Salah satunya diupayakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, yang telah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Papua Nugini.
"Saya sudah kirim surat MLA semacam surat menyurat dua minggu lalu. Sejauh ini belum ada jawaban. Sementara ini kami menggunakan MLA," ujar Amir saat ditemui di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Amir menjelaskan bahwa hal itu dilakukan lantaran antara Indonesia dan Papua Nugini belum memiliki perjanjian ekstradisi untuk memulangkan terpidana yang tersangkut kasus di Tanah Air.
"Kita tidak mempunyai perjanjian ektradisi dengan Papua Nugini. Hubungan bilateral kedua negara semoga jadi pertimangan. Kita harus ingat Papua Nugini sebagai negara berdaulat dan mereka punya sistem hukum dan kita lihat saja bagaimana kelanjutannya," paparnya.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali.
Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara namun status hukum tetap berjalan.
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pengurus dalam akta perusahaan tersebut pada tahun 2008 yang semula atas nama Djoko Tjandra diubah menjadi atas nama orang lain.
(Susi Fatimah)