JAKARTA - Berpindahnya kewarganegaraan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, menjadi warga Papua Nugini mengagetkan seluruh pihak. Pasalnya, untuk berpindah menjadi warga negara lain memerlukan proses dan aturan yang rumit.
Terlebih, Djoko Tjandra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tentunya namanya tercatat di dalam data yang dimiliki oleh Interpol.
Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku heran dengan kemudahan yang diperoleh Djoko dalam mengurus administrasi kewarganegaraan.
"Sebagai pelarian koruptor kok dengan mudah diterima disana. Koruptor itu sulit pindah warga negara. Yang namanya koruptor secara terbuka orang yang sudah menjadi DPO bisa menjadi warga negara. Nama DPO itu biasanya sudah menjadi target interpol," kata Marzuki kepada wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Kata Marzuki, proses pengusutan dan pemulangan Djoko tersebut harus dilakukan oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan cara memaksimalkan diplomasi internasional. Selain itu, Kemenlu juga harus mengusut bagaimana proses Djoko hingga menjadi warga negara Papua Nugini.
"Ini tugas menteri luar negeri untuk melakukan diplomasi dengan negara tetangga, tentu dalam koridor hukum internasional. Melalui prosedur yang diperkenankan atau tidak," tegasnya.
Selain itu, Marzuki juga mendesak agar pihak penegak hukum segera menggelar lanjutan proses di pengadilan secara inabsensia terhadap Djoko. Termasuk juga harus segera memutuskan apakah aset-aset Djoko diharuskan untuk disita atau tidak.
"Makanya kita juga meminta mereka-mereka yang DPO itu segera tuntas, diadili secara inabsensia, kemudian dalam keputusan pengadilan kalau aset-aset disita negara, disitulah tugas kejaksaan untuk menyita," tutup Marzuki.
(Susi Fatimah)