JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi hasil penggeledahan dari tempat-tempat yang diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasara gedung olahraga Hambalang, Jawa Barat. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik hingga sekarang belum selesai menghitung apa-apa saja hasil penggeledahan tersebut.
"Tim masih melakukan evaluasi penggeledahan," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).
Dalam mencari bukti-bukti korupsi Hambalang, KPK telah menggeledah sejumlah kantor hingga gudang yang diduga menjadi tempat korupsi Hambalang. Penggeledan dilakukan Kamis pekan lalu, antara lain, di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, kantor pusat PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Johan Budi mengatakan, ada 10 tempat yang telah digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan tersebut, kata Johan, KPK menyita banyak dokumen dan surat penting. "Hasil penggeledahan itu cukup banyak ya, berkardus-kardus," kata Johan tanpa berniat memperinci.
Kasus Hambalang telah naik status menjadi penyidikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengklaim telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status proyek yang bekanganan diketahui menelan Rp2,5 triliun itu dari penyelidikan.
"Kasus Hambalang sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Bambang Widjojanto pada siaran pers, pekan lalu.
Setelah menaikkan status Hambalang, KPK menetapkan pria berinisial DK sebagai tersangka. Menurut Bambang, DK diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. "DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang," kata Bambang.
DK diketahui sebagai Deddy Kusnidar, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia dijerat DK dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Pidana.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)