Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Nazaruddin dalam Kasus PLTS

Anita Nur Fitriany , Jurnalis-Selasa, 31 Juli 2012 |13:38 WIB
KPK Periksa Nazaruddin dalam Kasus PLTS
Muhammad Nazaruddin (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana suap wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/7/2012) siang.

Nazaruddin tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekira pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghalang-halangan pemeriksaan terhadap istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja.

Nazaruddin diperiksa untuk dua orang warga negara Malaysia yang disangka ikut menyembunyikan Neneng di negeri jirann itu, yakni Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhammad Yusof.

Saat wartawan berusaha meminta keterangan, Nazar menolak berkomentar dan langsung menuju ruang pemeriksaan.  
 

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement