JAKARTA - Terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Proyek itu dikerjakan sebelum periode Menteri Muhaimin Iskandar," kata Nazaruddin usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012).
Muhammad Nazaruddin keluar dari gedung KPK pukul 22.45 WIB. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, dia kembali membuka kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan sekolah Hambalang dan Wisma Atlet Sea Games. "Saya tadi juga melaporkan secara resmi kasus korupsi yang ada Mahkamah Konstitusi (MK). Masa pembangunan gedung Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) dengan nilai Rp300 miliar melalui penunjukkan langsung," terang Nazar.
Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar pada proyek tersebut.
Neneng diketahui pernah menjadi buron, tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kabur ke Singapura bersama Nazaruddin pada 23 Mei 2011. Neneng ditangkap petugas KPK di rumahnya, di Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB.
(Misbahol Munir)