JAKARTA - Terpidana suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, menampilkan kebiasaan yang tidak lazim di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
 
Kebiasaannya berani 'menyanyi' soal kasus korupsi, mendadak menguap ketika disinggung soal kasus yang membelit istrinya, Neneng Sri Wahyuni, di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
Tampil mengenakan batik biru, pukul 11.20 WIB, Nazar memilih langsung memasuki gedung KPK, tanpa mengacuhkan todongan pertanyaan juru warta. Nazar sendiri akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui kasus istrinya, Neneng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012).
 
Selain Nazarudin, KPK juga akan memeriksa  Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim, dengan status sebagai saksi Neneng. Dalam kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana.
 
Neneng diketahui pernah menjadi buron, tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan kabur ke Singapura bersama Nazaruddin pada  23 Mei 2011. Neneng ditangkap petugas KPK di rumahnya di Jakarta Selatan.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)