JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan perpanjangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa dilakukan asalkan melalui prosedur Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang. Sebab menurutnya, pemerintah telah mengusulkan calon nama-nama Komnas HAM untuk periode 2012-2017 terhadap DPR. Oleh sebab itu, kata dia pihaknya menunggu permintaan DPR terkait perpanjangan tersebut.
"Prosedurnya sedang berlangsung di DPR. Itu masih menjadi domain DPR. Eksekutif pun menghormatinya. Meski demikian, presiden terbuka jika ada usulan/permintaan untuk memperpanjang masa tugas Komnas HAM," ungkap Juru Bicara Presiden SBY, Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan, Rabu (29/8/2012).
Hingga saat ini, meski masa jabatan Komnas HAM periode 2007-2012 sudah habis tanggal 30 Agustus besok, namun SBY belum menerima permintaan DPR terkait perpanjangan masa jabatan itu. Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah mengkroscek ke Sekretariat Negara namun, juga terkait permohonan perpanjangan itu.
"Sampai saat ini, Presiden belum terima surat permintaan tersebut. Saya sudah cek, presiden belum menerima surat semacam ini baik di kantor presiden maupun di Sekretariat Negara. Saya sudah cek ke Mensesneg Sudi Silalahi dan surat semacam ini belum ada," kata dia.
Kata dia, pemerintah menunggu proses panitia seleksi DPR untuk melakukan fit and proper test terhadap nama-nama calon Komnas HAM itu.
"Presiden menghormati DPR. DPR kan saat ini sedang memproses. Tetapi presiden juga mengikuti bahwa saat ini ada konsen waktu, bahwa besok sudah berakhir," kata dia.
(Stefanus Yugo Hindarto)