JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Rosadi dan Bambang Siswanto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Masing-masing diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui penyalahgunaan kewenangan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusnidar, dalam nilai proyek yang diketahui mencapai Rp2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan, masing-masing diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Kamis (30/8/2012).
Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang pertama kali diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar menuding bahwa ada kejanggalan di pembangunan Hambalang.
Nazar menyeret banyak pihak yang diduga bermain proyek itu, antara lain, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Namun, setelah kasus itu naik menjadi penyidikan, KPK justru menetapkan anak buah Andi Mallarangeng, Deddy Kusnidar, sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, DK diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. "DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang," kata Bambang, di siaran pers.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.