Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wali Kota Cilegon Segera Disidang

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 26 September 2012 |14:18 WIB
Eks Wali Kota Cilegon Segera Disidang
Johan Budi (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari 2010, milik bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, ke jaksa penuntut umum. Penyidik KPK menyatakan berkas pemeriksaan Aat dinilai telah rampung dan bisa segera naik ke persidangan.
 
"Hari ini penyerahan tahap dua atau P-21 berkas pemeriksaan Aat," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (26/9/2012).
 
Aat Syafaat membenarkan sebentar lagi kasusnya segera disidangkan di pengadilan. "Iya, sudah P-21," tutur Aat.
 
KPK menduga Aat Syafaat telah merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga trestle hingga mengakibatkan negara rugi Rp11,5 miliar. Aat Syafaat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Aat akan menjalani sidang korupsinya itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Menurut pengacara Aat, Djufri Taufik, KPK mengambil Banten sebagai locus delicty (tempat kejadian perkara) kliennya. "Karena TKP di Banten, sidang Aat akan digelar di Pengadilan Tipikor Serang," kata Djufri seraya menambahkan Aat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten.
 
Kasus dugaan korupsi Aat Syafaat bermula ketika Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
 
Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga. Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement