JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, mengaku terkejut saat divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tahu saya tidak berbuat apa-apa. Dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," tegas Miranda dengan nada tinggi Miranda usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Langkah mengajukan banding, sambung Miranda, dalam rangka mencari keadilan. "Bagi saya, yang terpenting adalah ingin mencari keadilan. Saya ingin mencari keadilan," katanya.
Miranda curiga dengan putusan Majelis Hakim. Dia justru mempertanyakan, jika memang dirinya bersalah mengapa tidak dari awal persidangan dijatuhi vonis bersalah.
"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang. Menunjukkan semua bukti, mendengarkan semua saksi," simpulnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini.
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004), antara lain Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).
Travel cek tersebut kemudian dibagi-bagikan kembali kepada anggota fraksi lainnya. "Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp maka majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa," lanjut Hakim Gusrizal.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.