Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miranda Sesalkan Analisa Majelis Hakim

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 28 September 2012 |07:02 WIB
Miranda Sesalkan Analisa Majelis Hakim
Miranda S Goeltom (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, menyesali analisa hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menilainya mengetahui soal cek pelawat yang mengalir ke sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Melalui pengacaranya, Andi F Simangunsong, Miranda bersikukuh tidak mengetahui asal-usul 480 lembar cek yang diduga disebar oleh Nunun Nurbaetie lewat anak buahnya, Arie Malangjudo.

"Dari awal Ibu (Miranda) tidak tahu keberadaan cek pelawat itu. Yang tahu soal cek pelawat itu ya Ibu Nunun dan Arie Malangjudo," kata Andi Simangunsong saat dihubungi Okezone, Kamis malam (27/9/2012).

Menurut Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah salah mengambil analisa hukum kasus Miranda. Sebab, kata Andi, analisa hukum pengadilan diambil dari asumsi yang tidak berlandaskan bukti-bukti. "Itu yang kita sesalkan. Miranda dikaitkan mengetahui peredaran travellers cheque. Itu hanya asumsi," terang Andi.

Andi menambahkan, dalam skandal cek pelawat, fakta-fakta hukum Miranda hanya mengungkap tiga aspek; pertama, Miranda pernah menggelar pertemuan dengan sejumlah politikus dari PDI Perjuangan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan.
 
Kedua, Miranda pernah menggelar pertemuan dengan Fraksi TNI/Polri di Graha Niaga, dan ketiga, Miranda mengikuti fit and propert test pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Tapi, ibu tidak mengetahu soal beredarnya cek pelawat," terangnya.

Seperti diketahui, Miranda divonis Pengadilan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bukan kurungan. Miranda dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Nunun Nurbaetie menuap sejumlah anggota Komisi XI DPR senilai Rp20,8 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp100 juta," ungkap Hakim, Gusrizal, saat membacarkan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 27 September kemarin.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement