JAKARTA - Terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, juga mengungkap peran Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Muhammad Nazaruddin menyebut suami Atthiyah Laila itu sebagai pihak yang bertindak mengatur pertemuan untuk membahas proyek Rp8,9 miliar itu di rumah Dinas Menakertrans.
Namun, Nazaruddin mengaku sudah lupa kapan pertemuan itu terjadi. Menurut Nazaruddin, selain dirinya, hadir di pertemuan itu adalah Anas Urbaningrum, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, dan Menteri Erman Suparno.
"Terjadinya malam. Waktu pertemuan itu yang ngatur semua Mas Anas, waktu itu ketemu saya, Erman Suparno, terus Saan. Tapi, yang ngatur proyek PLTS itu mas Saan," terang Nazaruddin di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2012).
Menurut Nazaruddin, ada kwitansi uang senilai 50 ribu Dollar yang diserahkan Saan kepada Erman Suparno sebagai bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. "Kwitansi diambil Saan di perusahaan. Langsung duitnya diserahkan ke Erman Suparno," tutur Nazar.
Namun, Nazaruddin mengaku tidak tahu persis berapa jumlah uang yang diserahkan Saan. "Saya tidak tahu yang diterima Pak Erman," terang Nazar.
Pada kasus Kemenartrans, KPK telah menetapksan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka. Neneng diketahui buron ke Singapura mengikuti jejak suaminya, tiga bulan sebelum berstatus tersangka. Saat ini, Neneng mendekam di Rumah Tahanan KPK.
(Dede Suryana)