Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakapolri: KPK Berhak Tahan Irjen Djoko Susilo

Isnaini , Jurnalis-Jum'at, 05 Oktober 2012 |15:28 WIB
Wakapolri: KPK Berhak Tahan Irjen Djoko Susilo
Nanan Sukarna (Foto: daylife)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, menegaskan penahanan Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi simulator SIM Polri, sepenuhnya hak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nanan menilai penahanan atas seseorang bukan hanya hak dan kewenangan saja, namun sebagai tugas kewajiban dan tanggung jawab.

"Masalah menahan dan tidak menahan itu hak KPK, semua hak penyidik harus sesuai dengan hukum, itu yang paling penting," tegas Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(5/10/2012).

Yang terpenting, lanjut Nanan, Djoko Susilo telah datang memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Nanan mengatakan sejak awal Polri sudah memberikan bantuan hukum kepada Djoko Susilo.

"Dari awal institusi memberikan pendampingan, masing-masing mempunyai penasehat hukum yang sesuai kehendak masing-masing, pendampingan untuk meluruskan dan memberikan bantuan hukum sebaik mungkin," ujar Nanan.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Djoko Susilo, Jumat pekan lalu, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut, hanya kuasa hukumnya yang mewakili datang ke KPK.

Hari ini, akhirnya Djoko mendatangi kantor KPK sekira pukul 09.20 WIB didamping para pengacaranya, seperti Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tomi Sihotang. (lam)

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement